Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Tim Kerja Sarana Prasarana Kesehatan, Bidang Sumberdaya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebagai penyelenggara Sistem Informasi SI-ABANG mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi Data Pribadi pengguna dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan berdasarkan kepentingan umum untuk penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan tugas pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU PDP dan peraturan perundang-undangan terkait.
Data dikelola melalui layanan cloud yang dilindungi HTTPS serta mekanisme autentikasi berbasis peran (admin, operator, pengawas). Akses dibatasi hanya untuk pengguna yang berwenang. Kami menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional yang wajar untuk mencegah akses tidak sah, perubahan, dan kebocoran data.
Data Pribadi tidak akan dijual atau disewakan. Data hanya dapat dibagikan kepada pihak yang berwenang, antara lain pejabat internal Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah, dan instansi/lembaga terkait sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai subjek data, Anda berhak untuk:
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
Tim Kerja Sarana Prasarana Kesehatan — Bidang Sumberdaya Kesehatan
Alamat: [Alamat lengkap Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor]
Email: [email@dinkes.bogorkab.go.id]
Telepon/WhatsApp: [Nomor telepon resmi]
Website: [Website resmi Dinas Kesehatan]
Dokumen ini disusun untuk memenuhi ketentuan kepatuhan penyelenggaraan sistem elektronik. Atas pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kontak pengelola di atas.